Zakat Pengurang Pajak Benarkah... ?

Banyak orang yang belum memahami bahwa mengeluarkan zakat dapat mengurangi pajak

Ganti Gambar 1
No Caption :)

Apa Dasar Hukum Zakat menjadi pengurang Pajak Kita ?

Hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya terdapat pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2

Pasal 22

Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 23

Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Bukti Pembayaran Zakat Harus memiliki beberapa syarat berikut ;

Identitas Lengkap

Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.

Nama Lembaga Amil Zakat Resmi

Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

Nominal dan Waktu Bayar

Jumlah Dana Zakat yang ditunaikan serta tanggal ditunaikanya sesuai kenyataan.

Verifikasi Lembaga Zakat

Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.

Hanya Jenis Dana Zakat

Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat melampirkannya pada saat laporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan juga akan menentukan penghasilan netto.
Ganti Gambar 2
Biarkan kosong
Ganti Gambar 3
No Caption :)

Apakah hanya muslim yang bisa Zakat Sebagai Pengurang Pajak

ketentuan tentang lembaga penerima zakat tersebut di atas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018. Tidak hanya mengatur untuk zakat bagi pemeluk agama Islam, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut juga mengatur tentang lembaga lain sejenis bagi masyarakat yang memeluk agama Buddha, Katolik, serta Kristen.

Hal ini patut dipahami oleh masyarakat, karena tidak hanya umat muslim saja yang zakatnya dapat menjadi pengurang pajak, melainkan agama lain pun dapat mendapatkan fasilitas yang sejenis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti halnya sumbangan dalam bencana nasional, kewajiban keagamaan seperti zakat dan perpuluhan juga menjadi pengurang pajak karena bersama-sama dengan pajak, dinilai dapat mensejahterakan masyarakat secara umum..

Informasi Program Zakat pengurang pajak silahkan Hubungi 0851-0471-7000

Amil Kami Siap membantu Anda

Daftar List Nama Lembaga Zakat
Ganti Gambar 4
No Caption :)

Baitul Maal Hidayatullah Lembaga Amil Zakat Nasional

Bisa mengeluarkan surat keterangan yang bisa menjadi pengurang PAJAK anda

BMH

membantu kemudahan niat zakat anda

Sarana Kemudahan Donasi

Tersedia berbagai rekening bank untuk menunaikan zakat anda